NO

INFORMASI

DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI

KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN

BAGI PUBLIK

JANGKA WAKTU

DIBUKA

DITUTUP

1.    

Biodata mahasiswa

Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Dapat mengungkap data pribadi

Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan.

2.    

Data nilai mahasiswa

Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan

 

Sampai diterbitkan

peraturan

perundang-undangan

yang mengizinkan dan Sampai dengan penetapan kebijakan lembaga

3.    

Soal dan jawaban ujian tes masuk

Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan

Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan

Sampai diterbitkan

peraturan

perundang-undangan

yang mengizinkan  dan Sampai dengan penetapan kebijakan lembaga

4.    

Proposal penelitian mahasiswa

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis

Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual

Sampai ada

persetujuan tertulis

dari pihak / mahasiswa yang akan diungkap proposal penelitiannya

5.    

Data riwayat studi mahasiswa

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Dapat mengungkap data pribadi

Sampai diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mengizinkan dan sampai dengan penetapan kebijakan lembaga

6.    

Dokumen terkait sanksi

penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa

Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Dapat mengungkap data pribadi

Sampai ada

persetujuan tertulis

dari pihak yang akan diungkap 

7.    

Usulan nama calon pejabat yang akan memangku suatu jabatan yang proses pengisiannya tidak melalui pemilihan

1.   Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2.   Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Setelah yang bersangkutan dilantik

 

Sampai dengan penetapan kebijakan lembaga

8.    

Biodata alumni

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Dapat mengungkap data pribadi

Sampai ada

persetujuan tertulis

dari pihak yang akan

diungkap rahasianya

atau jika diperlukan

dalam rangka kasus

penegakan hukum

9.    

Borang akreditasi dan data pendukung borang

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan

 

Sampai dengan penetapan kebijakan lembaga