Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pejabat

  1. Pelapor dapat menyampaikan aduan mengenai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan UNSIL dan melalui layanan LAPOR! atau mengisi formulir di sini
  2. Pelapor WAJIB melengkapi data identitas baik pelapor maupun terlapor beserta isi laporan. Isi laporan WAJIB melampirkan alat bukti yang diunggah di formulir
  3. Laporan yang masuk akan melalui proses pendataan dan disposisi ke bagian Satuan Pengawas Internal UNSIL
  4. Laporan akan ditindaklanjuti oleh bagian terkait