Tata Cara Pengajuan Keberatan Dalam Permohonan Informasi Publik
Alasan Pengajuan Keberatan Pemohon
Jika keberatan dengan pelayanan informasi publik, Anda dapat mengisi formulir keberatan atas informasi publik yang tertera di ppid.unsil.ac.id
Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID Unsil dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik) Alasan yang dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
-
Permintaan informasi tidak ditanggapi;
-
Permintaan permohonan informasi publik ditolak;
-
Permohonan informasi publik tidak dipenuhi;
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan informasi yang diminta;
-
Biaya informasi yang dikenakan tidak wajar;
-
Informasi berkala tidak disediakan;
-
Informasi yang disampaikan melewati jangka waktu pemberian jawaban yang telah ditentukan.