Tugas Pokok PPID

PPID Universitas Siliwangi memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Universitas Siliwangi sebagai Badan Publik.

Fungsi PPID

  • Pelaksana pelayanan informasi publik.
  • Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Siliwangi.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID PTN Universitas Siliwangi

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pelaksana PPID Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Universitas Siliwangi.
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Membantu Pelaksana PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pelaksana PPID.
  3. Mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Unit Kerjanya masing-masing.
  5. Membantu Pelaksana PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik