Tugas Pokok PPID
PPID Universitas Siliwangi memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Universitas Siliwangi sebagai Badan Publik.
Fungsi PPID
- Pelaksana pelayanan informasi publik.
- Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Siliwangi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID PTN Universitas Siliwangi
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pelaksana PPID Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Universitas Siliwangi.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Membantu Pelaksana PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pelaksana PPID.
- Mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Unit Kerjanya masing-masing.
- Membantu Pelaksana PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik