NO INFORMASI DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK JANGKA WAKTU
DIBUKA DITUTUP
1. Biodata mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan.
2. Data nilai mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
3. Soal dan jawaban ujian tes masuk Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan
4. Proposal penelitian mahasiswa Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual
5. Data riwayat studi mahasiswa Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi
6. Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi
7. Usulan nama calon pejabat yang akan memangku suatu jabatan yang proses pengisiannya tidak melalui pemilihan 1. Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Setelah yang bersangkutan dilantik
8. Biodata alumni Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi
9. Borang akreditasi dan data pendukung borang Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan