Gambaran Singkat Pembentukan PPID UNSIL
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang dibentuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi badan publik, termasuk perguruan tinggi. Universitas Siliwangi (UNSIL) sebagai badan publik wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID UNSIL juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Berikut adalah gambaran singkat mengenai pembentukan PPID UNSIL:
- Pada tahun 2017 Universitas Siliwangi membentuk Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) melalui Keputusan Rektor Nomor 2785/UN58/MI/2017 Tentang Stuktur Organisasi dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Universitas Siliwangi.
- Pada tahun 2018 Kemenristekdikti menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Siliwangi sebagai PPID Pelaksana di lingkungan Kemenristekdikti melalui Keputusan Atasan PPID Kemenristekdikti Nomor 17/A/KPT/2018 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pada tahun 2022 Universitas Siliwangi memutakhirkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 416/UN58/MI/2024 Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Universitas Siliwangi.
- Pada tahun 2024 Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Siliwangi dimutakhirkan kembali melalui Keputusan Rektor Nomor 601/UN58/O/2024 Tentang Strukur Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Siliwangi. Seiring dengan beralihnya kedudukan Humas dari sebelumnya berada di bawah koordinasi Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerjasama (BAKPK) menjadi di bawah koordinasi Biro Keuangan dan Umum (BKU).