Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja Dari Perguruan Tinggi Negeri
Pelapor dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dengan mengisi formulir pada tautan https://ppid.unsil.ac.id/permohonan/ dengan topik pengaduan diisi wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan Universitas Siliwangi ataupun datang langsung ke tempat layanan PPID.
Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh perjanjian kerja dengan Universitas Siliwangi akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak ketiga dari petugas informasi.
Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh Tim Penanganan Pengaduan ataupun Satuan Pengawas Internal selama paling lama 7 (hari) kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Rektor.