Terima kasih telah mengunjungi layanan Informasi Publik Universitas Siliwangi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Universitas Siliwangi sebagai Perguruan Tinggi Negeri dibawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendukung dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan akses dan pelayanan Informasi Publik. Layanan ini untuk memfasilitasi kebutuhan informasi dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Universitas Siliwangi.

Penanganan Informasi Publik di Universitas Siliwangi saat ini, dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Rektor Universitas Siliwangi yang bersinergi dengan seluruh unit yang ada di Universitas Siliwangi untuk  memberikan dukungan informasi publik. Pejabat yang telah ditunjuk secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui laman KIP pada situs utama Universitas Siliwangi.

Laman Informasi Publik ini disusun untuk lebih mempermudah akses ke berbagai dokumen atau informasi yang tersedia melalui submenu Daftar Informasi Publik yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, untuk mempermudah mengakses informasi. Untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik tautan yang disediakan, namun jika ada beberapa informasi yang belum tersedia, umumnya disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Universitas Siliwangi melalui sarana komunikasi yang kami sediakan, baik surat tertulis, telepon, faks, dan email hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai biaya kecuali bila dikatakan lain.