Tata cara permohonan informasi
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
-
Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi di Pusat Informasi dan Layanan Terpadu, Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Siliwangi atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.unsil.ac.id
-
Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
-
Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
-
PPID UNSIL akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
-
Jika disetujui, PPID UNSIL akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID UNSIL memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
-
Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID UNSIL maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID UNSIL.
-
Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.
Persyaratan Permohonan Informasi
a) Salinan identitas diri bagi pemohon perorangan (KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya)
b) Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
c) Permintaan informasi publik yang dikuasakan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d) Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
e) Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan

